-->

Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh

Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh - Selamat datang di blog Info Mimpi, Info kali ini adalah tentang Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh !! Semoga tulisan singkat dengan kategori agama !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



YakusaBlog- Untuk memahami mashlahah al-mursalah secara baik, terlebih dahulu perlu diketahui makna mashlahah dalam kajian ushul fiqh. Kata al-mashlahah semakna dengan sewazan (stimbang) dengan kata al-manfaat, yaitu bentuk masdar yang berarti baik dan mengandung manfaat. Alh-mashlahah merupakan bentuk mufrad (tunggal) yang jama’nya (plural) al-mashalih.
Dari makna kebahasaan ini dipahami bahwa al-mashlahah meliputi segala yang mendatangkan manfaat, baik melalui cara mengambil dan melakukan suatu tindakan maupun dengan menolak dan menghindarkan segala bentuk yang menimbulkan kemudharatan dan kesulitan.
Dalam pandangan al-Buthi, al-mashlahah adalah manfaat yang ditetapkan Syari’ untuk para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, dan keturunan dan harta mereka sesuai dengan urutan tertentu di antaran.
Dari defenisi ini, tampak yang menjadi tolak ukur mshlahah adalah tujuan-tujuan syara’ atau berdasarkan ketetapan syara’, meskipun kelihatan bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia yang seringkali dilandaskan pada hawa nafsu semata.
Inti kemashlahatan yang ditetapkan Syari’ adalah pemeliharaan lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khams). Semua bentuk tindakan seseorang yang mendukung pemeliharaan kelima aspek ini disebut mashlahah. Begitu pula segala upaya yang berbentuk tindakan menolak kemudharatan terhadap kelima hal ini juga disebut mashlahah.
Karena itu, al-Ghazali mendefenisikan mashlahah sebagai mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syara’.[1] Pemeliharaan tujuan syara’ yang dimaksud al-Ghazali adalah pemeliharaan al-Kulliyat al-Khams.
Sejalan dengan prinsip mashlahah sebelumnya, Syatibi menjelaskan bahwa kemashlahatan tidak dibedakan antara kemashlahatan dunia maupun kemashlahatan akhirat, karena kedua bentuk kemaslhatan ini selama bertujuan memelihara al-Kulliyat al-Khams, termasuk dalam ruang lingkup mashlahah.[2][]

Catatan: Tulisan di atas disadur dari bukunya Dr. H. Sudirman Suparmin, Lc., Ma., dengan judul Ushul Fiqh; Metode Penetapan Hukum Islam, Cipta Pustaka Media, Bandung, 2014, hal. 102-103.
Ket.gbr: Ilustration



[1] Al-Ghazali, Musytasfa., h. 286.
[2]Syatibi, al-Muwaafaqat., jilid 2, h. 17-18.


Demikianlah Artikel Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Pengertian Mashlahah Dalam Ushul Fiqh ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close