-->

MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram

MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram - Selamat datang di blog Info Mimpi, Info kali ini adalah tentang MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Paranormal Idris Nawawi TjA Jam'ul Ijazah !! Pesantren jam'ul Ijazah !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->


CIREBON (CT) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon menyatakan ajaran yang diajarkan oleh IN di Pondok Pesantren Nurul Qur’an, Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Haram. MUI menilai praktek yang sehari-hari dilakukan yakni jual beli benda yang dianggap pusaka tidak ada khasiatnya, tidak ada manfaat dan tidak terukur serta karena ada perjanjian dari dua belah pihak. Hal itu dikatakan dalam rapat terakhir MUI, Kamis (26/03).
Dari beberapa rapat fatwa yang dilakukan komisi fatwa hukum dan perundang-undangan serta melihat dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits. Dari hasil rapat terakhir yang dilakukan komisi fatwa MUI Kabupaten Cirebon terhadap pendidikan (ajaran) IN, MUI mengatakan sebagian ajaran yang diajarkan oleh Idris Nawawi mengenai Ilmu Hikmah, sebagian benar dan sebagian menyimpang.
“Dari hasil rapat terakhir, Idris Nawawi mengajarkan Ilmu Hikmah. Ada yang benar dari ajaran tersebut dan ada juga yang menyimpang,” kata KH. Mukhlisin Muzarie selaku Kabid Hukum dan perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon.
Ditambahkan Mukhlisin, praktek yang sehari-hari dilakukan oleh IN terkait penjualan benda-benda yang dianggap pusaka, MUI menilai praktek tersebut haram karena barang-barang yang dijual oleh IN ada kesepakatan antara dua belah pihak. Selain itu, barang-barang yang dijual IN tidak mempunyai khasiat dan tidak ada manfaat dalam prakteknya.
“Setelah dipelajari, barang-barang yang dijual oleh IN tidak mempunyai manfaat dan tidak ada khasiat. MUI menyatakan haram karena ada perjanjian kepada kedua belah pihak pada proses praktek jual beli,” katanya.
Selain itu, MUI Kabupaten Cirebon juga mengatakan, Pondok Pesantren Nurul Qur’an harus dihentikan karena sebagian ajarannya menyimpang dari Syari’at Islam. Tidak hanya ajarannya yang harus dihentikan, MUI mengatakan praktek yang dilakukan oleh IN juga harus dihentikan dan ditutup. Buku-buku yang diajarkan pun dikatakan MUI harus ditarik.
“Pondok Pesantren itu harus dihentikan, tidak bisa dilanjutkan lagi karena sebagian menyimpang dari syariat islam. Pun begitu dengan praktek yang dilaksanakan juga harus dihentikan, harus ditutup serta tidak boleh ada kegiatan, buku-buku yang beredar pun harus ditarik. Buku karangnya sendiri berupa modul,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masayarakat (Kesbanglinmas) Ade Setiadi mengatakan,mengenai fatwa MUI nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem). Ade mengatakan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI belum final karena menurutnya akan ada usulan dari Bakorpakem. “Nantinya ketua pakem akan melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat ini dan akan ditelaah secara hukum,” katanya. (Iskandar)
1083 Views

Demikianlah Artikel MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi MUI Kabupaten Cirebon Putuskan Ajaran Idris Nawawi Jamij Haram ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close